April 27, 2026

Pada Kamis tanggal 23 November 2023 telah dilaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4860 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 20/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Tanggal 10 Mei 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Tanggal 15 Maret 2023 a.n Terpidana MIS dijatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Untuk Informasi lebih lanjut, temukan kami di :
Instagram : CabjariKolonodale
Facebook : Cabjari Morowali di Kolonodale
Twitter : CMorowali
Youtube : Cabjari Morowali
Website : cabjari-morowalidikolondale.kejaksaan.go.id

#KejaksaanRI #KejatiSulteng #KejariMorowali #CabjariKolonodale #Kolonodale #morowaliutara