
Pada hari Kamis 23 November 2023, Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan 3 alat bukti (Saksi, Ahli, Surat) dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, antara lain :
1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 1796/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 terhadap S.K. selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023.
2. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : 1797/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 S.A. selaku Penyedia / Direktur CV. Istiqomah Jaya dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Ruang Kelas Belajar ( RKB ) SD. GKST Kolonodale pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan CV.Istiqomah Jaya sebagai pemenang lelang proyek pembangunan tersebut sesuai dengan Kontrak Nomor : 821/05/KONT-L/DISDIKBUD/IV/2020 tanggal 13 April 2020, yang mengakibatkan bangunan tersebut gagal konstruksi/tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.391.600.000,- setelah dipotong PPh dan PPN.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan terhadap 2 tersangka (S.A dan S.K) dengan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.