April 26, 2026

, 20 Februari 2023, bertempat di Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017.

Adapun pada agenda sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zaufi Amri, SH. dengan Hakim anggota Sayonara, SH.,MH.,C.me, dan Aris T. Kanohon, SH. Dana dihadiri oleh 5 (lima) terdakwa (MAP, SB, IS, PJB, HL) beserta penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Untuk Informasi lebih lanjut, temukan kami di :
Instagram : CabjariKolonodale
Facebook : Cabjari Morowali di Kolonodale
Twitter : CMorowali
Youtube : Cabjari Morowali