April 26, 2026

Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, 2 (Dua) terpidana kasus pencurian buah kelapa sawit tahun 2021 di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yaitu SM dan G, resmi dieksekusi.

Sesuai putusan kasasi MA nomor 24 K/Pid/2023 tertanggal 24 Januari 2023, amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa I SM dan terdakwa II G. MA memvonis SM dan G masing-masing 2 tahun 6 bulan. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara.

Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI (eksekusi) terhadap terpidana. Saat pelaksanaan eksekusi, terpidana didampingi penasehat hukumnya. Proses eksekusi berjalan lancar hingga terpidana sampai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale.

Untuk Informasi lebih lanjut, temukan kami di :
Instagram : CabjariKolonodale
Facebook : Cabjari Morowali di Kolonodale
Twitter : CMorowali
Youtube : Cabjari Morowali