April 27, 2026

Pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 telah dilaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4933 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 a.n Terpidana H.A.L dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4313 K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 September 2023 a.n. terpidana S dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk Informasi lebih lanjut, temukan kami di :
Instagram : CabjariKolonodale
Facebook : Cabjari Morowali di Kolonodale
Twitter : CMorowali
Youtube : Cabjari Morowali
Website : cabjari-morowalidikolondale.kejaksaan.go.id

#KejaksaanRI #KejatiSulteng #KejariMorowali #CabjariKolonodale #Kolonodale #morowaliutara